GILANGNEWS.COM - Maraknya pemberitaan yang menyebutkan bahwa pemasangan Baliho Airlangga Hartanto dengan pose "Salam 4 Jari" di Provinsi Riau merupakan pelanggaran pasal 70 ayat (1) dan (2) peraturan KPU No 4 Tahun 2017. Hal ini dibantah keras oleh Yayasan Salam Empat Jari, bahkan mereka menganggap bahwa Bawaslu Riau telah salah tafsir dalam melihat persoalan ini.
Menurut pihak Bawaslu Riau, baliho itu melanggar pasal 70 ayat (1) dan (2) peraturan KPU no 4 tahun 2017. Aturan tersebut menjelaskan partai politik atau gabungan partai pasangan calon atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain dalam ukuran jumlah serta lokasi yang sudah ditentukan KPU Provinsi, kabupaten dan Kota.
Dari pernyataan Bawaslu tersebut, juru bicara Yayasan Salam 4 Jari Anick Hamim Tohari (11/18) menjelaskan bahwa, Billboard tersebut dipasang atas nama “Yayasan Salam 4 Jari,” lembaga civil society yang terdaftar di akte notaris Suprapto, SH yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Akte pendirian no 6 bertanggal 6 Maret 2018. Yayasan tersebut telah disahkan di kementrian Hukum dan hal Asasi manuasia No AHU-0003158.AH.01.04 Tahun2018.